Usaha Non-esensial di Bali Ditutup Saat PPKM Darurat, Pemilik Diberi Sembako

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 12:49 WIB
Penutupan usaha non-esensial di Bali. (Dok. Istimewa)
Badung -

Sejumlah usaha non-esensial di Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, ditutup oleh pihak kepolisian. Penutupan ditandai dengan pemasangan stiker larangan buka.

Penutupan usaha non-esensial itu dilakukan hingga sampai batas akhir pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 20 Juli mendatang. Pemilik usaha yang ditutup diberi bantuan sembako.

"Saya mohon maaf ya. Minta tolong untuk sementara ditutup dulu. Kerja secara online saja dulu. Saat ini kita sedang PPKM darurat," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (14/7/2021).

Tak sekadar menyasar usaha non-esensial, polisi juga menyasar warga kurang mampu, baik yang menderita sakit maupun yang kurang beruntung lainnya. Mereka juga diberi bantuan sembako sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sembako ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat. Kegiatan ini dijalankan sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolri. Kegiatan ini sudah kami jalankan sejak tiga hari lalu. Akibat PPKM ini banyak yang terdampak. Baik terdampak karena kesehatan juga karena masalah ekonomi," terang Roby.

Sebelumnya, Bali melakukan perubahan terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM darurat COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, khususnya pada angka 1 huruf b dan huruf k. Perubahan dilakukan dengan menerbitkan SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional.

Poin angka 1 huruf b ketentuan diubah agar pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ditutup atau diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Sementara huruf k ketentuan diubah menjadi pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

"Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).




(isa/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork