Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang menuntut Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu, dengan hukuman satu tahun penjara. Rini Pratiwi juga dituntut denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU Ardiansyah menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 68 ayat 3 jo Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/7/2021), seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Sementara itu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang," kata ketua majelis hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Driver Pajero Pemukul Sopir Truk Ditangkap, Mobilnya Bernopol Palsu