DPR Sambut Positif Putusan MK Dana Pendidikan 20 Persen

DPR Sambut Positif Putusan MK Dana Pendidikan 20 Persen

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 13:00 WIB
Bali - Ketua DPR Agung Laksono menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dana pendidikan sebesar 20 persen. Pemerintah diminta memenuhi kewajiban tersebut."Ini suatu keputusan yang sesuai dengan bunyi dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Berarti ini harus direspons dan disahuti positif dengan kerja keras oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut," kata Agung.Demikian disampaikan politisi Golkar ini usai membuka acara pertemuan pertama Organisasi Antarparlemen Asean (AIPO) di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Kuta, Bali, Kamis (23/3/2006).Pengawasan bagaimana? "Karena jumlahnya tidak kecil, ada kenaikan untuk anggaran Depdiknas yang bisa lebih dari sekarang sekitar Rp 30 triliun. Tetapi beberapa yang penting untuk ditindaklanjuti adalah definisi anggaran pendidikan harus diperjelas karena yang ada masih umum dan detil sehingga menimbulkan interpretasi berbeda," jelas Agung.Untuk itu, Agung mengusulkan agar ada perombakan dan reformasi dalam pendidikan, sehingga anggaran 20 persen harus betul-betul digunakan untuk memajukan pendidikan dan mencerdaskan bangsa."Jangan lantas terima uang begitu banyak, tidak punya program yang jelas sehingga menghabiskan uang negara," ujar Agung.MK telah mengabulkan permohonan PGRI perihal pengujian Undang-undang No 13/2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2006 terhadap UUD 1945 pada 22 Maret. PGRI menuntut anggaran pendidikan dinaikkan. Dalam APBN 2006, anggaran pendidikan hanya sebesar 9,1%. Padahal dalam UUD 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (aan/)



Berita Terkait