Misi Trimedya Minta Hakim Tolak PP 110 Dipertanyakan

Misi Trimedya Minta Hakim Tolak PP 110 Dipertanyakan

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 12:11 WIB
Jakarta - Permintaan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan kepada Ketua MA Bagir Manan agar hakim-hakim menolak perkara yang menggunakan PP 110/2000 dipertanyakan sejumlah LSM. Jika itu terjadi, maka kasus korupsi yang terjadi di beberapa daerah akan tereleminasi.LSM yang terdiri dari FITRA, ICW, LBH Jakarta, KRHN, dan Transparansi Internasional Indonesia itu tergabung dalam Koalisi LSM Tolak Legislatif Korup.Dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (23/3/2006), anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan mengatakan, PP 110 Tahun 2000 ini merupakan PP yang mengatur tentang kedudukan keuangan DPRD. Hampir semua kasus korupsi DPRD tahun 2004 merupakan pelanggaran terhadap PP Ini.Data tahun 2004 saja ada 102 perkara korupsi DPRD, total kerugian negara Rp 772 miliar yang melibatkan 1.437 anggota DPRD seluruh Indonesia.Artinya, permintaan Trimedya Panjaitan untuk tidak menggunakan PP 110 akan menghapus kasus-kasus korupsi di DPRD.Selain itu, hal ini juga dapat membuat publik menilai DPR RI melakukan pembenaran terhadap praktik korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif di daerah. Di lain pihak permintaan itu juga merupakan ancaman terhadap independensi kekuasaan kehakiman."Seharusnya DPR mendorong agar MA bertindak tegas dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang terlibat perkara korupsi," kata Adnan.Di dalam pernyataan pers bersama, koalisi LSM ini meminta Badan Kehormatan DPR RI memeriksa tindakan Ketua Komisi III karena dinilai melanggar kode etik dan tata tertib DPR. Kepada MA mereka meminta MA menolak permintaan pimpinan komisi III DPR RI tersebut. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads