Buron Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap Saat Isolasi COVID-19 di RS

Buron Pembobol Bank Mandiri Rp 120 M Ditangkap Saat Isolasi COVID-19 di RS

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 20:20 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi penangkapan. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, setelah jadi buron 15 tahun. Yosef ditangkap saat menjalani isolasi di rumah sakit akibat terpapar virus Corona (COVID-19).

"Terpidana Yosef Tjahjadjaja ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur, untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya terpidana diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut, sebelum ditangkap atau diamankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Selasa (13/7/2021).

Leonard menerangkan pihaknya kemudian melakukan swab antigen terhadap Yosef sebelum dilakukan penangkapan. Hasilnya, Yosef dinyatakan negatif virus Corona dan langsung dibawa dari rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif COVID-19," ungkap Leonard.

Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan sehat. Yosef kemudian dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (lapas).

ADVERTISEMENT

"Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan, SH, SIK, MH, dan tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan terpidana Yosef Tjahjadjaja yang sudah buron atau melarikan diri selama 15 tahun," tuturnya.

Diketahui, buron Yosef Tjahjadjaja, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 120 miliar, ditangkap siang tadi di rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Yosef ditangkap usai 15 tahun menjadi buron.

"Tim intelijen Kejagung RI bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk DPO Kejari Jakpus, Yosef Tjahjadjaja, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar," kata Leonard.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Leonard menerangkan penangkapan terhadap Yosef turut serta melibatkan pihak kepolisian. Pasalnya, kata Leonard, Yosef ternyata juga tengah diburu oleh kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Barat, karena terlibat kasus penipuan yang dua tersangka lainnya telah berhasil ditangkap.

"Pengamanan terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu," paparnya.

Diketahui pada 26 Juli 2004, Yosef Tjahjadjaja telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suripto.

Hakim menyatakan Yosef terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang mengakibatkan kerugian Rp 120 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khairul Anwar yang menuntut 17 tahun penjara. Selain itu, hakim menghukum Yosef membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Yosef juga wajib membayar uang pengganti kerugian Rp 6,4 miliar subsider 1 tahun.

Dalam perkara ini, Yosef dinilai melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas yang mencarikan dana bagi pengucuran kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dinilai merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Halaman 2 dari 2
(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads