DPR Harus Tindak Lanjuti Putusan MK Dana Pendidikan 20%
Kamis, 23 Mar 2006 11:53 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Masduki Baidlowi meminta Panitia Anggaran DPR segera merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU APBN 2006 di bidang pendidkan tidak memiliki landasan hukum. Respons cepat DPR dapat dilakukan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2006."Keputusan itu bagus karena sesuai dengan harapan DPR. Ini harus segera dibahas di APBNP,"kata Masduki pada detikcom, Kamis (23/3/2006).Menurut Masduki, pemerintah harus merealisasikan anggaran pendidikan seperti yang diamanatkan UUD 1945 sebesar 20 persen. Jika dana sebesar itu tidak bisa direalisasikan karena minimnya dana, minimal harus sebesar 12 persen dari Rp 427 triliun untuk anggaran APBN 2006."Kalau tidak bisa 20 persen ya minimal 12 persenlah. Karena 20 persen terlalu besar untuk kondisi ekonomi saat ini," kata Masduki.Sementara itu anggota Komisi III DPRRI dari FPPP Lukman Hakim Saefuddin meminta MK menjelaskan maksud dari keputusanya tersebut. Ini penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat."MK harus segera mengelar konferensi pers agar masalah ini menjadi terang," pinta Lukman. Pada Rabu 22 Maret majelis hakim MK mengabulkan permohonan PGRI yang mengajukan uji materi UU APBN 2006. Dalam UU itu, dana pendidikan dibanderol 9,1%. Hal ini berlawanan dengan UUD 1945 yang mensyaratkan dana pendidikan minimal 20%.
(yid/)











































