Ada kabar baik seputar persyaratan administrasi pelamar yang ingin mendaftarkan diri di CPNS Kejaksaan Agung (Kejagung) Pada kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang saat ini diberlakukan pemerintah, Kejagung mengubah sejumlah persyaratan untuk mempermudah pelamar agar tidak melakukan mobilitas. Apa saja?
Kepala Subbagian Pengadaan Pegawai Kejaksaan Agung Ibnu Sahal pun membeberkan sejumlah perubahan persyaratan administrasi yang kini bisa dilakukan hanya di lingkup RT/RW saja. Perubahan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor B-2/C/Cp.2/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor Peng-01/C/Cp.2/06/2021 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS.
"Kita respons sekali. Jadi awal mulanya kita kan pengumumannya tanggal 30 Juni, belum ada kebijakan PPKM waktu itu, nah karena adanya kebijakan PPKM itu kita bukan mengubah tapi malah mempermudah melalui pengumuman Nomor 2 tanggal 7 Juli," kata Ibnu Sahal saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu memaparkan peserta CPNS Kejaksaan saat ini tidak perlu lagi mengurus surat keterangan bebas narkotika ke dokter unit layanan kesehatan pemerintah. Pelamar, menurut Ibnu, bisa membuat sendiri surat pernyataan bebas narkotika dengan disaksikan oleh perangkat RT/RW maupun di desa tempat ia tinggal.
"Intinya adalah kemudahannya gini, jadi yang tadinya kan kita ada syarat bebas narkoba nih, yang tadinya harus dari pejabat berwenang seperti dokter, karena kebijakan PPKM apabila tidak bisa mengurus surat itu boleh bikin surat pernyataan saja," ujar Ibnu.
"Iya betul pernyataan sendiri ditandatangani oleh pelamar sendiri dan disaksikan oleh keluarganya dan perangkat RT, RW, atau perangkat desa di dekat rumahnya, RT pun boleh," sambungnya.
Ibnu mengatakan kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah pelamar agar tidak perlu melakukan mobilitas keluar rumah di tengah kebijakan PPKM darurat. Namun dia pun mempersilakan jika ada pelamar yang bisa mengurus surat keterangan dokter.
"Tapi tentunya yang misalnya memang bisa ngurus yang aslinya dalam hal ini misalnya surat keterangan dokter ya silakan saja, ini cuman mempermudah yang belum. Itu substansi sekali sih, karena kami pengin pelamar itu tidak perlu harus turun ke jalan lah gitu, jadi cukup ke lingkungannya aja," tuturnya.
Persyaratan lainnya yang diubah jika pelamar memilih 3 jabatan yakni ahli pertama jaksa, analis naskah rancangan perjanjian dan pengawal tahanan yang harus menyertakan surat keterangan belum menikah dari kelurahan. Aturan itu diubah dan kini para pelamar cukup memberikan surat pernyataan bermeterai yang disaksikan orang tua dan perangkat RT/RW.
"Tiga jabatan ini harus tidak boleh menikah yaitu ahli pertama jaksa, analis naskah rancangan perjanjian, dan pengawal tahanan. Nah tiga jabatan ini harus pakai keterangan belum menikah, setelah ada kebijakan PPKM ini, kita permudah juga sama bikin surat pernyataan doang, saksi juga orang tua atau wali dan perangkat RT RW ataupun desa di sekitarnya, pernyataan bermeterai buat pelamar saja, satu saja meterai 10.000," ungkap Ibnu.
Pelamar yang minat dengan tiga jabatan itu juga tidak perlu lagi pergi ke dokter untuk meminta surat keterangan tinggi badan dan berat badan. Mereka cukup membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh pelamar, orang tua dan RT/RW setempat.
"Terus kemudian, tiga jabatan tadi itu juga ada minimal tinggi badan, nah sebelum PPKM itu juga harus surat keterangan dokter yang menunjukkan kalau tinggi badannya sekian, berat badannya sekian. Nah itu juga sama kita hanya bikin surat pernyataan saja, di meterai ditandatangani oleh orang tua dan perangkat desa itu, itu benar-benar kita biar tidak keluar rumah," ujar Ibnu.
Selain itu, para pelamar CPNS kejaksaan kini tidak perlu lagi harus pergi ke kelurahan jika lokasi ujian tidak sama dengan domisili pelamar. Para pelamar cukup meminta surat di pihak RT dengan keterangan tempat tinggal yang dihuni pelamar.
"Kita itu lokasi ujiannya itu berdasarkan pilihan domisili pelamar. Nah, kalau beda dengan KTP, awalnya sebelum PPKM harus bikin surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa, nah kalau sekarang cukup RT saja, sebelah rumahnya boleh gitu, surat keterangan dari RT saja bisa, intinya menunjukkan kalau dia tinggal di situ saja, tidak apa-apa, tidak usah ke lurah, RT saja cukup," katanya.
Ibnu menuturkan pihaknya juga memperpanjang pendaftaran CPNS Kejaksaan sampai 21 Juli mendatang. Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan kepada para pelamar untuk melengkapi berkas-berkas yang harus dipenuhi.
"Jadi kita benar-benar mempermudah pendaftaran, karena kan pendaftaran mau sampai tanggal 21 Juli. Jadi tinggal 9 hari lagi," imbuhnya.
(whn/zap)