Laporan Keuangan DPD Dapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Laporan Keuangan DPD Dapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Khoirul Anam - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 14:08 WIB
Rincian Bantuan PPKM Darurat dari Uang Tunai hingga Sembako
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-15 kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) III, Bambang Pamungkas.

Adapun penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 34 pimpinan kementerian/lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III, Jakarta pada Senin (12/7).

"Alhamdulillah di tahun 2021 ini DPD RI mencatatkan sudah WTP ke-15 kali berturut-turut. Dengan capaian ini artinya DPD RI selalu tertib administrasi. Temuan dan rekomendasi dari BPK hanya bersifat administratif dan bisa segera kita tindaklanjuti untuk diselesaikan. Selanjutnya, kita akan segera melakukan pembenahan, pelurusan terhadap mekanisme kerja pelaporan keuangan, dan pembaharuan beberapa SOP yang diminta untuk disesuaikan dengan regulasi atas rekomendasi-rekomendasi dari BPK," ungkap Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada penyerahan LHP BPK tersebut Rahman Hadi didampingi Deputi Administrasi Lalu Niqman Zahir, Deputi Persidangan Sefti Ramsiaty, Inspektur Sri Sundari, serta seluruh jajaran DPD RI.

Rahman mengucapkan apresiasi atas hasil kinerja, dedikasi, prestasi, dan kerja sama dari semua elemen kesekjenan DPD baik di biro, pusat, dan inspektorat dengan melakukan layanan optimal kepada anggota DPD.

ADVERTISEMENT

"Prinsip Sekretariat Jenderal DPD RI adalah menyelenggarakan, memberikan dukungan secara administrasi dan keahlian sehingga kepuasan anggota adalah utama. Artinya mulai dari penyusunan, perencanaan, melaksanakan program, dan pertanggungjawaban dilakukan dengan transparan, berkeadilan dengan mendudukkan regulasi aturan di atas segalanya dalam rangka tertib administrasi," jelas Rahman.

Sementara itu Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) III Bambang Pamungkas menjelaskan bahwa kriteria yang digunakan oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan di antaranya kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK, efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pimpinan kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan negara menyebutkan bahwa entitas pemeriksaan wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima," terang Bambang.

Bambang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pimpinan kementerian/lembaga yang telah mendukung upaya BPK dalam mewujudkan visi dan misinya, yakni menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara yang transparan dan akuntabel.

Simak juga 'Jokowi Bersyukur Laporan Keuangan Pemerintah Raih WTP':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads