Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa pemberi suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu, diwarnai peristiwa mati lampu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Alhasil, majelis hakim terpaksa menunda persidangan.
Pantauan detikcom, Selasa (13/7/2021), Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan awalnya sudah membacakan berkas tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, sekitar pukul 11.49 Wita. Namun, saat berkas tuntutan diambil alih dan dibacakan jaksa KPK lainnya, yakni Andri Lesmana, persidangan dihentikan karena tiba-tiba mati lampu.
Ketua majelis hakim Ibrahim Palino sempat meminta jaksa dan penasehat hukum terdakwa untuk menunggu. Namun karena kondisi tak kunjung berubah, Ibrahim Palino menskors sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan rekan-rekan pers, sidang saya skorsing dan kita lanjutkan pukul 13.00 Wita," ujar Ibrahim Palino.
Untuk diketahui, terdakwa Anggu hari ini sedianya akan mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas 1 Makassar.
Anggu juga juga tidak dapat menghadiri sidang secara virtual akibat mati lampu.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa juga terungkap sejumlah barang bukti dari kasus suap ke Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Beberapa di antaranya sejumlah berkas proposal dan berbagai surat keputusan gubernur terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Agung Sucipto.
KPK juga mengungkap bukti aliran dana Rp 70 juta ke Gubernur Nurdin melalui rekening istrinya, Lestiaty Fachruddin. Aliran dana itu terekam dalam 2 halaman aplikasi setoran transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri pada 12 Juni 2019.
Selain itu, aliran dana suap diduga dilarikan ke aset bangunan. Hal ini diketahui berdasarkan sitaan sebuah amplop cokelat berisi nota pembayaran aset pembangunan Victoria River Parkir A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan. Pembayaran aset ini dilakukan pada Oktober 2018 untuk progres pembangunan 30 persen dan pembayaran pada Februari 2019 untuk progres pembangunan 70 persen.
(hmw/nvl)