KPK memeriksa tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dalam kasus pengadaan lahan di DKI. KPK mendalami peran Rudy Hartono soal peran aktifnya dalam pembahasan bersama PT Adonara Propertindo (AP), yang juga terlibat dalam kasus ini
"Hari ini pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP, serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ipi mengatakan Rudy Hartono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidik hari ini (12/7) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Direktur PT.ABAM) dalam kapasitas sebaga tersangka," ujar Ipi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Selanjutnya, kerugian negara: