KPK Dalami Peran Direktur PT ABAM di Kasus Pengadaan Lahan DKI

KPK Dalami Peran Direktur PT ABAM di Kasus Pengadaan Lahan DKI

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 19:02 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dalam kasus pengadaan lahan di DKI. KPK mendalami peran Rudy Hartono soal peran aktifnya dalam pembahasan bersama PT Adonara Propertindo (AP), yang juga terlibat dalam kasus ini

"Hari ini pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT AP, serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Ipi mengatakan Rudy Hartono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik hari ini (12/7) mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Direktur PT.ABAM) dalam kapasitas sebaga tersangka," ujar Ipi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Selanjutnya, kerugian negara:

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads