Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hawa nafsu mulai terbit fajar sampai terbenam matahari, waktu Maghrib. Dalam Islam, ada 4 macam puasa wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Apa saja?
Kewajiban berpuasa termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183. Dia berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al Baqarah: 183)
Saiyid Muhadir dalam bukunya Puasa: Syarat, Rukun, & yang Membatalkan menjelaskan, ada 7 syarat wajib dalam puasa yang membuat seorang muslim terkena kewajiban untuk berpuasa. Antara lain, beragama Islam, baligh, berakal, sehat, mampu, tidak dalam perjalanan, dan suci dari haidh dan nifas.
Dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili, ada 4 puasa yang wajib dilakukan bagi setiap muslim. Berikut penjelasannya:
1. Puasa Nazar
Puasa nazar wajib dilakukan apabila seseorang bernazar (berjanji) untuk melakukan puasa, baik satu hari atau satu bulan. Sebagai contoh, seseorang berjanji sengan mengatakan, "Apabila aku berhasil dalam ujian, maka aku akan melaksanakan puasa."
Kata-kata yang terucap tersebut merupakan janji seorang hamba kepada Allah SWT. Sehingga, wajib baginya untuk melaksanakan janji tersebut.
Secara bahasa, nazar adalah aujaba yang artinya mewajibkan. Oleh karena itu, ketika seseorang bernazar untuk puasa, berarti dia telah mewajibkan puasa tersebut atas dirinya.
2. Puasa Kifarat/ Kafarat
Secara bahasa kafarat artinya mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki. Kafarat harus dilaksanakan oleh sesesorang yang telah melakukan kemaksiatan yang mengharuskannya membayar kafarat.
Di antara contoh kemaksiatan tersebut antara lain membunuh karena kesalahan, membatalkan sumpahh, membatalkan puasa Ramadhan karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari, dan zihar (menganggap istri seperti ibunya).
Perintah puasa kafarat juga termaktub dalam QS. Al Mujadalah ayat 3-4 yang artinya:
"Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS. Al Mujadalah: 3-4)
3. Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang dijalankan selama 1 bulan penuh di bulan Ramadhan. Kewajiban ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 184)
Diisebutkan dalam sebuah hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. Rasulullah SAW bersabda:
"Islam itu dibangun atas lima dasar: dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan Ramadhan." (HR. Bukhari)
4. Puasa Qadha Ramadhan
Menurut bahasa, qadha artinya memenuhi, melaksanakan, membayar, atau melunasi. Terkait puas, qadha berarti mengganti kekurangan hari dalam puasa wajib di bulan Ramadhan ketika seseorang tidak bisa melakukannya dengan sempurna karena ada halangan atau uzur yang diperbolehkan oleh syara'. Seperti sakit dan bepergian. Sebagaimana Dia berfirman:
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Itulah 4 puasa wajib yang ada dalam Islam.
(erd/erd)