Polri: dr Lois Sebarkan Berita Hoax soal COVID-19 dan Bikin Onar

Polri: dr Lois Sebarkan Berita Hoax soal COVID-19 dan Bikin Onar

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 15:45 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversi soal COVID-19. Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).

Tidak hanya itu, penyidik juga menangkapnya atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.

Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.

ADVERTISEMENT

"Di antaranya adalah postingannya 'korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," jelasnya.

dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) kemarin sore. Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads