Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap siasat AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mendapat suap miliaran dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Syahrial. Robin sempat berpura-pura mengatur penyelidik KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Syahrial yang digelar di PN Medan, Senin (12/7/2021). Jaksa awalnya menjelaskan soal Syahrial yang mendapat informasi tentang penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara (Labura) pada November 2020.
Syahrial, kata jaksa, mendapat kabar para penyidik KPK itu juga akan datang ke Tanjungbalai. Syahrial pun menghubungi Robin yang telah dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepadanya pada Oktober 2020.
"Terdakwa menghubungi Stepanus Robinson Pattuju melalui aplikasi Signal dan meminta agar Stepanus Robin Pattuju dapat membatalkan rencana tim penyidik perkara Labura agar tidak mendatangi Kota Tanjungbalai," ucap jaksa.
Robin kemudian menghubungi rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain. Dia meminta Maskur memastikan apakah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Labura juga akan ke Tanjungbalai.
"Selanjutnya Maskur Husain menyampaikan bahwa memang ada Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim penyidik KPK tersebut tidak akan pergi ke Tanjungbalai. Setelah mendapat informasi dari Maskur Husain, kemudian Stepanus Robinson Pattuju menelepon terdakwa dan menyampaikan benar ada Penyidik KPK yang melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim Penyidik KPK tersebut tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai," ucapnya.
Robin juga pernah menghubungi Syahrial pada Desember 2020. Dia saat itu menanyakan soal uang Rp 1,5 miliar yang telah disepakati. Syahrial menyatakan akan mengirim uang itu asal Robin membantu supaya penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya tidak naik ke penyidikan.
"Stepanus Robinson Pattuju kembali menyatakan kesiapannya untuk membantu Terdakwa," tutur jaksa.
Singkat cerita, Syahrial mengirimkan uang secara bertahap kepada Robin lewat transfer ke rekening saudara teman perempuan Robin dan rekening Maskur Husain. Ada juga uang yang diberikan secara tunai.
"Setelah beberapa kali Stepanus Robinson Pattuju berhubungan dengan terdakwa dengan menggunakan aplikasi Signal maupun WhatsApp, terdakwa lalu merasa yakin bahwa Stepanus Robin Pattuju sudah berupaya membantu Terdakwa agar penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan dirinya tidak naik ke proses penyidikan," ucap jaksa.
Syahrial pun mulai menyerahkan uang dengan rincian:
1. Rp 1.275.000.000 ke rekening Riefka Amalia
2. Rp 200.000.000 ke rekening Maskur Husain
3. Rp 220.000.000 diserahkan langsung ke Robin.
"Bahwa pemberian uang yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju yakni melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000, sehingga jumlah seluruhnya Rp 1.695.000.000," tuturnya.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lihat juga video 'Kasus Suap Penyidik KPK, Eks Jubir Febri Diansyah Ingatkan Kasus Lama':