PD Kritik Keras Vaksinasi Corona Berbayar: Jangan Peras Masyarakat!

PD Kritik Keras Vaksinasi Corona Berbayar: Jangan Peras Masyarakat!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 11:19 WIB
Wasekjen Partai Demokrat, Irwan.
Wasekjen Partai Demokrat, Irwan. (Dok. dpr.go.id)
Jakarta -

Partai Demokrat (PD) mengkritik keras layanan vaksinasi COVID-19 gotong royong (VGR) berbayar. PD menyebut vaksinasi merupakan tugas negara yang tidak seharusnya dibeli oleh masyarakat.

"Pemerintah jangan memeras keringat rakyat dengan alasan gotong royong. Gotong royong itu mulia. Tapi dagang vaksin dengan alasan gotong royong itu menipu rakyat di tengah derita pandemi," kata Wasekjen PD Irwan kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

"Vaksinasi pada rakyat itu tugas negara di tengah pandemi ini. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," imbuhnya.

Irwan mempertanyakan, jika memang stok vaksin di dunia berlebih, mengapa pemerintah tak membelinya. Anggota DPR RI itu menyebut pemerintah telah diberikan kewenangan mengelola keuangan negara untuk penanganan pandemi sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika memang vaksin berlebih dan stok tersedia, mengapa negara tidak membeli dan mengadakannya untuk rakyat di tengah proses distribusi vaksinasi yang terbatas dan masih rendah persentasenya," tanya Irwan.

"Negara sudah diberikan kekuasaan yang luas dan juga uang yang banyak melalui UU Nomor 2 Tahun 2020. Mengapa negara harus jualan vaksin pada rakyatnya? sambung dia.

ADVERTISEMENT

Anggota DPR dapil Kalimantan Timur itu juga menyebut BUMN juga milik masyarakat. Irwan meminta program VGR berbayar dihentikan.

"BUMN itu badan usaha milik negara yang artinya juga milik rakyat. Ini penjajahan pada rakyat sendiri di tengah derita pandemi. Harus dihentikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kini membuka vaksinasi gotong royong berbayar. Vaksinasi berbayar ini bisa didapat di Klinik Kimia Farma.

Layanan vaksinasi COVID-19 berbayar ini diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Permenkes ini ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

Layanan vaksinasi gotong royong berbayar ini dikritik sejumlah pihak. Rencananya layanan VGR berbayar ini mulai bisa didapatkan hari ini, namun ditunda.

Mengapa ditunda? Kimia Farma, BUMN yang melayani VGR berbayar, menyebut penundaan dilakukan karena animo masyarakat yang tinggi, sehingga diperlukan perpanjangan sosialisasi.

"Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat Manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta," kata Corporate Communications PT Kimia Farma Apotek, Novia Valentina saat dihubungi detikcom, Senin (12/7).

(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads