Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona. Semasa memimpin, Eka telah berjuang menekan laju penyebaran virus tersebut di Kabupaten Bekasi.
Bagaimana sepak terjang Eka menangani pandemi COVID-19?
Tutup Tempat Hiburan dan Wisata
Setelah virus Corona diumumkan telah merebak di Indonesia, Eka langsung mengambil langkah-langkah antisipasi. Salah satunya, dengan menutup tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 556.4/36-28/Dispar/2020. Dalam edaran tersebut, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengimbau agar semua tempat hiburan malam ditutup dan segala aktivitasnya wajib berhenti terhitung mulai Sabtu (21/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020).
"Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi surat edaran tersebut seperti yang dilihat detikcom.
Beberapa tempat hiburan malam dan tempat pariwisata yang ditutup sementara, yakni:
- Diskotek
- Bar
- Klub malam
- Pub
- Karaoke
- Panti Pijat
- Live music
- Spa
- Arena bermain anak
- Tempat wisata
- Balai pertemuan.
Terapkan PSBB
Eka juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi pada 15 April 2020. Sejumlah aktivitas warga pun dibatasi.
Salah satunya, kegiatan perkantoran diwajibkan dilakukan di rumah atau work from home (WFH). Kemudian, warung internet (warnet), salon atau barbershop, juga dilarang beroperasi.
Selain itu, ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang. Lalu, jumlah penumpang pada transportasi pribadi dan umum dibatasi.
"Penggunaan mobil penumpang pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, serta moda transportasi barang dibatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan," bunyi Pasal 18 ayat 4 seperti yang dilihat detikcom, Selasa (14/4/2020).
Terapkan PPKM Mikro
Selain menerapkan PPKM mikro, Pemkab Bekasi mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dari kapasitas unit kerja.
"WFH 75 persen kembali kami terapkan selama minimal dua pekan ke depan dan tentu akan kami evaluasi terus secara menyeluruh, termasuk operasi protokol kesehatan yang kembali kami galakkan," katanya.
"Seluruh kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibanding kasus sebelum Idul Fitri 2021," tambahnya.
Simak video 'Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Wafat karena COVID-19':
Simak sepak terjang Eka lainnya di halaman berikutnya.
Tes Swab Gratis untuk Pemudik
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat Lebaran 2021, Pemkab Bekasi bersama kepolisian juga melakukan tes swab gratis. Tes swab dilakukan di posko-posko kampung tangguh di Kabupaten Bekasi.
Larang Nobar Euro
Pemkab Bekasi melalui Satgas Penanganan COVID-19 juga melarang warga menggelar nonton bareng atau nobar pertandingan sepakbola Piala Euro 2020. Larangan ini untuk mencegah adanya kerumunan sehingga berpotensi penyebaran virus Corona.
Bubarkan Resepsi Nikah
Pesta pernikahan pun dilarang digelar di bawah kepemimpinan Eka. Dengan tegas, pesta pernikahan pun langsung dibubarkan jika tak mengindahkan larangan itu.
Micro-lockdown
Eka juga memberlakukan micro-lockdown di lingkungan RT. Bagi RT yang warganya banyak terpapar akan diberlakukan micro-lockdown.
Sempat Buka Opsi Karantina Wilayah
Eka juga sempat membuka opsi karantina wilayah. Hal itu dilakukan apabila lonjakan kasus COVID-19 di masa penerapan PPKM skala mikro masih terus terjadi.
"Tentu saja kami akan mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat lagi dalam penanganan COVID-19, bisa jadi PPKM mikro saat ini diperluas," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, seperti dilansir Antara, Selasa (22/6/2021).
Ia mengaku akan mengevaluasi penerapan PPKM skala mikro dalam waktu dekat. Jika ternyata tidak menunjukkan angka penurunan kasus COVID-19, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat lagi.
"Kalau memang kondisinya terus meningkat, tentu saja kita akan mengambil langkah-langkah lain yang lebih ketat lagi," katanya.
"Kalau saat ini PPKM skala mikro di level terbawah lapisan masyarakat seperti RT/RW maupun di klaster perumahan, bukan tidak mungkin akan kita perluas lagi wilayah karantinanya, bisa desa, kecamatan, atau bahkan seluruh wilayah, tunggu evaluasi kami dulu," tambahnya.