Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kinerja fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri dalam kurun 2015-2020. Hasilnya, BPK menyatakan pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan korupsi oleh KPK dinilai kurang efektif.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektivitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif," bunyi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021 seperti dikutip, Minggu (11/7/2021).
BPK menemukan sejumlah masalah dalam pemeriksaan kinerja KPK yaitu terkait perubahan peraturan KPK yang termaktub dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020. Temuan BPK, Perkom tersebut tidak disertai kajian dan analisis sehingga banyak direktorat yang tidak diatur dari segi tugas dan fungsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaan dan barang rampasan. Di antaranya, penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam Perkom 7 Tahun 2020 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas koordinasi pencegahan KPK, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), pelaksana fungsi pengembangan aplikasi sistem informasi dan data Direktorat Labuksi, serta uraian pekerjaan/job description terkait pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi," tulis BPK.
BPK mencatat hal itu kemudian berakibat pada melemahnya fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan oleh KPK. Upaya pencegahan korupsi pun tidak berjalan efektif serta tidak ada payung hukum yang melandasi dasar pelaksanaan kegiatan.
"Akibatnya, upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," ungkap BPK.
Poin berikutnya, BPK melaporkan monitoring center for prevention (MCP) yang dilakukan KPK untuk pencegahan korupsi belum memadai. BPK menilai dalam hal ini tidak ada sarana dan prasarana yang mendukung fungsi kegiatan MCP ini sehingga tidak optimal dalam pembobotan nilai pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
"Upaya pencegahan korupsi melalui fungsi koordinasi dan monitoring pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai. Di antaranya, pada dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi belum optimal, proses penyusunan indikator dan subindikator serta pembobotan nilai area intervensi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah belum memadai dan belum melibatkan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, penerapan pedoman kegiatan monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah belum sepenuhnya konsisten," kata BPK.
"Akibatnya, kegiatan MCP oleh Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi," tulis BPK.
Tak hanya sampai di situ, pemeriksaan BPK terhadap kinerja KPK dalam pelaksanaan penindakan dan eksekusi barang sitaan belum dilakukan dengan optimal. Seperti di Direktorat Penyelidikan yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap barang titipan satgas penyelidikan.
"Pelaksanaan fungsi penindakan dan eksekusi belum mendukung pengelolaan benda titipan/sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Diantaranya pada Direktorat Penyelidikan yang belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidikan/satgas penyelidikan," tulis BPK.
Masih dalam fungsi penindakan, Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi juga belum menetapkan SOP yang mengatur mekanisme rekonsiliasi data surat tanda penerima barang bukti (STPBB). Hal itulah, kata BPK, yang menyebabkan pengelolaan data dan administrasi penindakan tidak akurat dan transparan.
KPK pun angkat bicara perihal pemeriksaan kinerja pencegahan korupsi oleh BPK pada semester II tahun 2020 itu. KPK menyebut tak semestinya BPK menyimpulkan efektivitas upaya pencegahan KPK hanya dari sisi koordinasi dan supervisi pencegahan.
"Permintaan KPK agar BPK mengaudit pencegahan yang dilakukan oleh KPK juga didasarkan pada tujuan untuk terus meningkatkan kinerja di bidang pencegahan. Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektivitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit korsupgah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryatu Kuding dalam keterangan pers tertulisnya.
KPK, kata Ipi, juga telah menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk memperbaiki Perkom 7 tahun 2020 yang telah diputuskan pada April 2021 saat rapat evaluasi atas audit kinerja. Ipi mengklaim MCP yang menjadi alat ukur pembangunan tata kelola pemda untuk pencegahan korupsi telah berjalan efektif dan strategis.
"Rekomendasi lain tentang korsupgah, yaitu BPK menilai bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah untuk pencegaham korupsi dalam 8 elemen, sangat efektif dan strategis. Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya," kata Ipi.
Ipi menuturkan kelemahan MCP yang dilaporkan BPK telah diperbaiki sarana dan prasana yang mendukung. KPK, lanjut Ipi, juga telah merevisi indikator penilaian agar lebih realistis.
"Rekomendasi berikut diberikan terkait dengan kelemahan MCP berdasarkan pengamatan BPK di lapangan. Perbaikan MCP direkomendasikan berupa (a) penguatan dukungan sarana dan prasarana di pemda, (b) revisi indikator penilaian agar lebih tajam dan realistis dan pelibatan kementerian/lembaga/pemda sebagai stakeholder, serta (c) penerapan pedoman monitoring pencegahan korupsi pada tata kelola pemda," imbuhnya.