Mulai besok, bagi pengguna layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Ibu Kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal ini dilakukan untuk menekan laju kasus Corona di DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh PT TransJakarta di laman resmi Instagram-nya, Minggu (11/7/2021). Pengguna TransJakarta wajib membawa STRP sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021.
"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," tulis PT TransJakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Bagi pengguna TransJakarta yang hendak mendapatkan informasi lebih lanjut tentang STRP, dapat melihat informasi lengkap melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.
"Pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak," imbuhnya.
Sementara itu, MRT sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan No 282 Tahun 2021, pengguna MRT wajib membawa STRP mulai besok. MRT memberikan sejumlah informasi dokumen:
"Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021, mulai Senin 12 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani perjalanan pekerja sektor esensial, dan kritikal," tulis MRT lama resmi Instagram-nya.
Pengguna MRT wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau
3. Surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani basah/elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal)