Tidak Ada Kesepakatan RUU APP Selesai Juni
Kamis, 23 Mar 2006 08:03 WIB
Jakarta -
DPR masih terus membahas RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). RUU ini senpat diisukan pimpinan Pansus dapat diselesaikan Juni mendatang. Namun hal ini dibantah."Untuk prosedur yang normal saja yakni RUU yang tidak bermasalah, dibutuhkan paling tidak enam bulan. Sementara ini contentnya saja masih bermasalah," kata Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom, di Jakarta, Kamis (23/3/2006).Eva yang juga anggota tim perumus ini menyatakan, tidak ada kesepakatan jika Juni nanti RUU ini mampu diselesaikan. Karena masih terjadi perdebatan keras apa yang menjadi rujukan, selain itu konsep RUU ini belum diconfirm oleh semua fraksi."Fraksi kita menginginkan RUU ini nantinya berkaitan dengan regulasi barang-barang produk pornografi. Bukan yang mengatur wilayah private soal bagaimana cara berbaju, karena itu di luar kewenangan negara," ujarnya.Menurut Eva, pornografi adalah hal yang tidak bisa dihapus dan selalu ada, karena pornografi adalah hak orang dewasa, lebih lagi di ruang privat. Sejatinya RUU ini dibuat untuk melindungi dampak negatif dari pornografi yaitu anak-anak."Jadi kita menekankan pada semangat perlindungan anak. Semangat memproteksi anak itu tidak ada dalam draft awal dan soal ini akan kita rekomendasikan," tuturnya.Dia berharap, RUU ini nantinya akan berada dalam semangat Bhineka Tunggal Ika dengan tidak memojokkan salah satu gender dan memasung kreativitas. Dia pun menegaskan terhadap RUU ini sudah tidak mungkin lagi dilakukan penolakan, karenanya peluang yang ada yakni revisi."Peluangnya revisi karenanya kita menginginkan revisi total. Sekarang kita bergerak di revisi karena itu adalah suatu keharusan dan kebutuhan," tandasnya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
