Istri Pejabat Pakai Dana APBD
ICW:Harus Dilaporkan ke KPK
Kamis, 23 Mar 2006 04:55 WIB
Jakarta - ICW menilai keikutsertaan sejumlah istri pejabat pemerintah dalam rombongan Gubernur Sumsel ke Eropa seharusnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soalnya ini adalah pelanggaran karena mereka bukanlah pejabat negara dan berpotensial memanfaatkan fasilitas perjalanan dinas yang didanai APBD."Seharusnya masyarakat di daerah yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke KPK. Ini jelas pelanggaran," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Lucky Djani kepada detikcom, Kamis (22/3/2006).Sebagaimana diberitakan, setidaknya ada empat orang istri pejabat yang turut serta dengan suami mereka pergi ke dua negara Eropa tersebut. Para istri pejabat itu adalah istri Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman, istri Kepala Bappeda Noviarman Kailani, istri Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Darna Dachlan, dan istri Kepala Dinas Pariwisata Rahman Zeth.Rombongan tersebut berangkat dari Jakarta beserta sejumlah seniman akan mengisi pentas seni dan pameran dalam internationale Turismus Borse (ITB) di Berlin, Jerman. Sedangkan ke Hongaria untuk menindaklanjutikerjasama antara Pemprov Sumsel dan konsorsium perusahaan Garvox di Hongaria yang berminat untuk menanamkan modalnya di Sumsel.Keberangkatan para istri pejabat itu tudak bisa dibenarkan karena telah menggunakan dana APBD. "Ini pelanggaran karena para istri pejabat ini bukan penyelenggara negara yang harus ditanggung biayanya," ujarnya.Lucky merasa heran kenapa para istri-istri itu ikut bepergian ke Eropa yang telah jelas-jelas merupakan perjalanan dinas. "Apa kepentingan mereka, adakah nilai tambahnya kepada rakyat," ujarnya.Menurut Lucky Djani, keikutsertaan para istritersebut ke Hongaria dan Jerman dalam perjalanan dinas Pemprov Sumsel ke Hongaria dan Jerman itu termasuk penyimpangan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah termasuk dari Presiden.Keberangkatan para istri pejabat itu tudak bisa dibenarkan karena telah menggunakan dana APBD. "Ini pelanggaran karena para istri pejabat ini bukan penyelenggara negara yang harus ditanggung biayanya," ujarnya.
(mar/)











































