Sebanyak 10 hajatan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dibubarkan tim Satgas Pengananan COVID-19 di tengah pemberlakuan PPKM. Ironisnya, sejumlah hajatan yang dibubarkan tersebut digelar oleh kepala desa hingga aparatur sipil negara (ASN).
"Hari ini setidaknya ada 10 acara keramaian berupa pesta pernikahan dan hajatan yang kita datangi dan diminta membubarkan acaranya. Meskipun diminta dibubarkan, tuan rumah tidak sampai melawan petugas. Mereka dengan sukarela membubarkan acaranya," kata perwakilan tim Satgas COVID-19 Rejang Lebong, seperti dilansir Antara, Sabtu (10/7/2021).
Padahal beberapa hari sebelumnya Bupati Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran bernomor 57/STCOV19/RL/2021 tentang PPKM dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum. Aturan ini mulai berlaku pada 8-20 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepuluh hajatan itu tersebar di sejumlah titik di wilayah Kota Curup hingga Kecamatan Selupu Rejang. Tim Satgas COVID-19 sangat menyayangkan penyelenggara hajatan itu merupakan ASN hingga kepala desa.
Sejumlah dalih dikeluarkan penyelenggara hajatan. Mulai sudah disebarnya undangan hingga telah menyiapkan banyak makanan untuk pesta.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui masih ada oknum masyarakat yang menggelar kegiatan keramaian, sampaikan kepada kami, sehingga bisa kami datangi, karena jumlah petugas kita terbatas sehingga pengawasan harus dibantu masyarakat," pernyataan tim Satgas COVID-19 Rejang Lebong.
(isa/jbr)