ICMI Telaah RUU APP
Rabu, 22 Mar 2006 20:15 WIB
Jakarta - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tengah mengkaji materi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Hasilnya akan disampaikan ke DPR dan Pemerintah untuk dijadikan pertimbangan. "Kami berikan pemikiran konstruktif, obyektif dan scientifik yang bisa dipertanggungjawabkan. Itu memerlukan suatu telaah," kata Hatta Rajasa, anggotapresidium ICMI, Rabu (22/3/2006).Pernyataan di atas disampaikannya pada wartawan seusai mendampingi Ketua Dewan Kehormatan ICMI, BJ Habibie diterima Presiden Susilo B. Yudhoyono, di Kantor Presiden, Jakarta. Menurut Hatta, ada banyak sekali pandangan mengemuka dalam diskusi Dewan Pakar ICMI yang sedang berlangsung. Perbedaan ini wajar, sebab memang, masing-masing anggotanya mempunyai latar belakang politis, budaya dan keilmuan yang berbeda.Maka dari itu hingga kini ICMI belum memutuskan sikap resmi atas masalah RUU APP. Ia menegaskan ICMI tidak ingin terjebak dalam pro dan kontra yang sedang berlangsung di masyarakat. Namun demikian, ICMI sepakat bahwa RUU APP sangat diperlukan. Hanya yang perlu dikaji secara mendetail dan komprehensif adalah formulasi dari aturan dalam payung hukum itu kelak. "Kita semua tidak ada yang mendukung pornokasi dan pronografi. Sekarang (kajian ICMI) belum ada resultant-nya, jadi kami tidak ingin mengatakan sikap ICMI begini atau begitu. Kita terus lakukan telaahan secara keilmuan. Tidak mengarah pada pro-kontra. Pemikiran itu akan kita kompilasi dari macam-macam sumber kelilmuan," imbuhnya.
(mar/)











































