Aksi Tipu-tipu Jual Tabung Oksigen Berakhir di Kantor Polisi

Round-Up

Aksi Tipu-tipu Jual Tabung Oksigen Berakhir di Kantor Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Jul 2021 05:37 WIB
Jakarta -

Kelangkaan tabung oksigen di tengah pandemi COVID-19 dimanfaatkan sejumlah oknum. Mereka mencari keuntungan dengan melakukan penipuan, seolah-olah menjual tabung oksigen.

Penjualan tabung oksigen fiktif ini sempat viral beberapa waktu yang lalu. Polda Metro Jaya kemudian bergerak menangkap para pelaku penipuan.

"Tiga tersangka ini memanfaatkan momen ini dengan mencari keuntungan dengan menawarkan tabung gas oksigen melalui media sosial. Uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka masing-masing berinisial ATKG, SA, dan AS. Mereka ditangkap di Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan, para pelaku memanfaatkan kepanikan warga atas kelangkaan tabung oksigen.

"Banyak masyarakat yang merasa sulit mencari tabung oksigen, kemudian tiga tersangka ini memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos. Tetapi uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," jelas Yusri.


Promosi di Media Sosial


Tiga tersangka ini melancarkan aksinya melalui media sosial. Mereka mempromosikan diri seolah-olah menjual tabung oksigen melalui akun @umina_collection99.

Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Tersangka ATKG diketahui berperan sebagai pemilik akun @umina_collection99 yang menawarkan tabung gas oksigen di media sosial.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial SA dan AS diketahui berperan sebagai pemilik dan penyedia nomor rekening yang akan digunakan sebagai tempat menampung uang dari calon pembeli yang tertipu.

Para pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya enam tahun penjara.


Simak di halaman selanjutnya, harga tabung oksigen yang ditawarkan pelaku


'Dijual' Rp 750 Ribu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku menjual tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dengan harga yang tinggi.

"Ada beberapa warga yang merasa ditipu oleh akun ini di media sosial. Harga per tabung sekitar Rp 750 ribu dan kita telah mengamankan tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Laporkan Penipuan

Polisi mengimbau warga untuk melapor jika mengetahui adanya penimbunan alat kesehatan maupun obat-obatan. Polisi akan menindak tegas para pelaku.

"Kalau ada yg mengetahui para masyarakat ini di tempat mana melakukan penimbunan baik itu tabung oksigen maupun obat-obatan itu juga laporkan ke kami, akan kami tindak." kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.

Auliansyah memastikan sanksi tegas tanpa pandang bulu akan diberikan kepada para pelaku.

"Saya menekankan bagi orang-orang yang mencoba mencari kesempatan di dalam susahnya masyarakat saat ini, kami tidak main-main dan akan kami tindak, tidak ada ampun," pungkas Auliansyah.

Warga yang pernah tertipu kasus tersebut bisa menghubungi call center atau hotline ke 0811-1311-0110 milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atau kontak hotline 110 milik Polri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads