Kelangkaan tabung oksigen di tengah pandemi COVID-19 dimanfaatkan sejumlah oknum. Mereka mencari keuntungan dengan melakukan penipuan, seolah-olah menjual tabung oksigen.
Penjualan tabung oksigen fiktif ini sempat viral beberapa waktu yang lalu. Polda Metro Jaya kemudian bergerak menangkap para pelaku penipuan.
"Tiga tersangka ini memanfaatkan momen ini dengan mencari keuntungan dengan menawarkan tabung gas oksigen melalui media sosial. Uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka masing-masing berinisial ATKG, SA, dan AS. Mereka ditangkap di Sulawesi Selatan.
Yusri mengatakan, para pelaku memanfaatkan kepanikan warga atas kelangkaan tabung oksigen.
"Banyak masyarakat yang merasa sulit mencari tabung oksigen, kemudian tiga tersangka ini memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos. Tetapi uang sudah ditransfer tapi barangnya tidak ada," jelas Yusri.
Promosi di Media Sosial
Tiga tersangka ini melancarkan aksinya melalui media sosial. Mereka mempromosikan diri seolah-olah menjual tabung oksigen melalui akun @umina_collection99.
Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Tersangka ATKG diketahui berperan sebagai pemilik akun @umina_collection99 yang menawarkan tabung gas oksigen di media sosial.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial SA dan AS diketahui berperan sebagai pemilik dan penyedia nomor rekening yang akan digunakan sebagai tempat menampung uang dari calon pembeli yang tertipu.
Para pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya enam tahun penjara.
Simak di halaman selanjutnya, harga tabung oksigen yang ditawarkan pelaku