KWI: Jangan Ada Syariat Islam Dalam RUU PA
Rabu, 22 Mar 2006 18:23 WIB
Jakarta - Rancangan undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) masih terus dibahas. DPR masih menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga keagamaan. Salah satunya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), yang menolak syariat Islam dalam RUU itu.Hal tersebut dikatakan salah seorang anggota KWI, Soedjati Djiwandono dalam rapat antara lembaga keagamaan dengan Pansus RUU PA di Gedung DPR/ MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/3/2006)."Kalau ada syariat Islam bisa mengganggu pluralitas," ujarnya.Namun menurut Ketua IV Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wayan Suwira Satria, RUU PA sudah cukup memberikan jaminan pada minoritas di Aceh untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya.Tetapi ia merasa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RUU. Diantaranya berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."Di semua daerah, yang namanya dewan perwakilan rakyat itu DPRD. Tapi di Aceh namanya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Apa ini berarti lain? Jangan sampai ke depannya diinterpretasikan berbeda," papar Wayan.Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ada beberapa pasal dalam RUU PA yang bisa menjadi embrio Aceh tidak lagi terikat dengan NKRI. Diantaranya pasal yang menyebut Aceh diberi peluang untuk berpartisipasi sendiri dalam event internasional."Nanti bisa jadi di Sea Games ada 2 bendera jadinya, bendera Aceh dan bendera Indonesia. Pasal ini sebaiknya kita buang saja," ujar Sekretaris MUI Anwar Abbas.Selain itu menurutnya pasal yang mencantumkan kriteria gubernur Aceh harus yang menjalankan syariat agama dengan sebaik-baiknya harus dipertegas. "Dipertegas saja dengan mencantumkan langsung syariat Islam, bukan syariat agama. Sebab mayoritas di sana kan Islam, jadi gubernurnya juga biar tidak jadi bom waktu," kata Anwar.Dalam rapat yang berlangsung selama 2,5 jam itu dihadiri pula oleh Persatuan Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, dan Walubi.Pekerjaan rumah bagi Pansus RUU PA untuk menampung semua aspirasi. Bukan pekerjaan gampang memang ketika ada yang menginginkan RUU ini menghilangkan kata syariat Islam, sedangkan pihak lain mengharap syariat Islam harus lebih dipertegas. Tapi bagaimanapun jangan sampai RUU ini justru menimbulkan masalah baru.
(mar/)











































