Pemerintah Harus Taati Putusan MK Dana Pendidikan 20%
Rabu, 22 Mar 2006 18:07 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan Nasional Prof Dr Wardiman Joyonegoro berharap pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi perihal pengujian Undang-undang No. 13/2005 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2006 terhadap UUD 1945."Putusan ini legal, mudah-mudahan anggaran dapat naik," kata Wardiman kepada wartawan usai sidang putusan pengujian Undang-undang No. 13/2005 tentang APBN 2006 terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu (22/03/2006).Wardiman menambahkan, saat ini masih ada 80.000 Sekolah Dasar yang bobrok, tidak ada buku-buku dan juga kekurangan tenaga guru. "Kapan kita bisa maju kalau begitu," ungkapnya.Bagaimana jika tuntutan 20% untuk anggaran pendidikan tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah? Jangan tanya saya, terserah pemerintah dan DPR. Katanya di Bank Indonesia (BI) ada uang nganggur Rp 80 triliun, ini cuma butuh Rp 43 triliun untuk pendidikan. Tapi ya kita lihat saja," katanya mengakhiri perbincangan.Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan PGRI perihal pengujian Undang-undang No 13/2005 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2006 terhadap UUD 1945. PGRI menuntut anggaran pendidikan dinaikkan. Dalam APBN 2006, anggaran pendidikan hanya sebesar 9,1%. Padahal dalam UUD 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(nrl/)











































