MK Kabulkan Permohonan PGRI Dana Pendidikan 20%

MK Kabulkan Permohonan PGRI Dana Pendidikan 20%

- detikNews
Rabu, 22 Mar 2006 17:53 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa permohonan pengujian Undang-undang No. 13/2005 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2006 terhadap UUD 1945. Sidang digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2006) dan dihadiri oleh pemohon, DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Anggaran dan Perimbangan Departemen Keuangan."Kami mengabulkan beberapa pemohon, namun sebagian lain tidak," kata ketua sidang Jimly Asshiddiqie.Pemohon yang dikabulkan antara lain adalah pemohon I (PGRI), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan pemohon V. Sementara pemohon yang ditolak adalah pemohon III (Yayasan Nurani Dunia) dan pemohon IV.Majelis hakim menyatakan, UU No 13/2005 tentang APBN sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1% sebagai batas tertinggi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Menurut Jimly, sebenarnya ada 2 orang hakim konstitusi yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinions) dan 2 orang hakim konstitusi dengan pendapat berbeda (dissenting opinions) dalam memandang kasus ini. Namun demikian, kesimpulan Mahkamah untuk mengabulkan pemohon I, II dan V adalah satu suara.Sementara itu menanggapi putusan ini, Ketua Umum PGRI Rusli Yunus mengaku puas dan senang. "Ini artinya suara guru masih didengar," kata Rusli usai sidang. Rusli juga mengatakan, pemerintah harus mentaati keputusan ini dan segera membahasnya.Sementara itu, Ketua Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKS Zuber Safawi mengatakan, jika melihat kondisi keuangan pemerintah saat ini tuntutan 20% untuk anggaran pendidikan dalam APBNP belum dapat terpenuhi. Namun dia berjanji akan segera menggelar sidang konsultasi dengan fraksi-fraksi.Seperti kita ketahui, pemohon dari PGRI mengajukan pengujian ini karena menurut mereka APBN untuk pendidikan tahun 2006 hanyalah sebesar 9,1%. Padahal menurut UUD 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (nrl/)



Berita Terkait