Panitera Peras Saksi Jamsostek Bakal Dimejahijaukan
Rabu, 22 Mar 2006 17:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas panitera Andry Djemi Lumanauw, tersangka kasus pemerasan saksi korupsi PT Jamsostek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Hari ini benar telah dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Panitera PN Jaksel Andry Djemi Lumanauw dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kapuspenkum Kejaksaan Agung Warih Sadono.Hal ini disampaikan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2006). Dengan dilimpahkan berkas tersebut, Djemi akan segera diajukan ke muka persidangan.Djemi dikenakan dakwaan primer pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Dia juga dikenakan dakwaan subsider pasal 11 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Djemi merupakan salah satu tersangka kasus pemerasan terhadap Walter Sigalingging yang merupakan saksi kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaedi.Selain Djemi, hakim ketua yang menangani kasus tersebut Herman Alossitandi juga ditetapkan sebagai tersangka. Djemi mengaku dirinya diperintah oleh Herman untuk meminta uang Rp 200 juta kepada Walter agar tidak dijadikan tersangka.
(aan/)











































