Selain Nunggak Pajak, Mal Centre Point yang Disegel Bobby Juga Tak Punya IMB

Selain Nunggak Pajak, Mal Centre Point yang Disegel Bobby Juga Tak Punya IMB

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 19:12 WIB
Mal Centre Point Medan disegel Bobby Nasution
Mal Centre Point disegel (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point Medan lantaran tidak membayar pajak. Selain pajak, salah satu mal terbesar di Medan itu tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB, nah itu lagi di luar. Itu hanya pajak yang saya katakan tadi. Pajak aja Rp 56 miliar. Itu Rp 56 miliar pajaknya saja. IMB-nya belum," kata Bobby usai menyegel mal tersebut, Jumat (9/7/2021).

Bobby menyebut Pemerintah Kota Medan belum pernah menyetujui IMB Mal Centre Point. Bobby pun heran kenapa mal tersebut bisa berdiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum. Karena bangun IMB itu syaratnya bayar PBB-nya. Ada syarat-syarat IMB yang belum terpenuhi karena pajaknya belum dibayar," sebut Bobby.

"Investasi Kota Medan ke depannya kita nggak mau ke depannya investasi di Kota Medan ini hanya picing-picing mata bisa terbangun satu bangunan," sambung Bobby.

ADVERTISEMENT

Menantu Presiden Jokowi ini menegaskan semua pihak harus mematuhi aturan investasi di Medan. Dia mengatakan perizinan di Medan telah dipermudah agar investor mau membuka usaha di Medan.

"Aturannya jelas, kami hari ini Pemko Medan bukan untuk menghalang-halangi dan menyulit-nyulitkan para investor, justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu, jadi janganlah izin dimain-mainkan karena ini sesuatu yang mutlak. Pengusaha, investor juga mendapatkan keuntungan, kami pemerintah daerah juga melakukan kewajiban kami selaku pemerintah," ucap Bobby.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyegel gedung Mal Centre Point Medan. Penyegelan dilakukan lantaran pusat perbelanjaan tersebut tidak membayar pajak.

Bobby mengatakan pihaknya meminta hak Pemko Medan segera ditunaikan oleh pengelola gedung mal itu. Bobby meminta pajak Rp 56 miliar dibayar.

"Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharusnya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar. Ini karena sudah diminta hitung ulang, ayo sama-sama kita hitung ulang sudah dihitung ulang. Awalnya dari Rp 80-an miliar, karena hitungannya itu ada 300 ribuan, dihitung ulang PPATK meminta dihitung ulang, kita hitung ulang keluarlah hitungan ulang itu luasannya sekitar 216 ribuan meter total utangnya jadinya Rp 56 miliar," sebut Bobby.

Bobby menegaskan tidak boleh ada aktivitas apapun jika belum ada pembayaran. Jika nantinya tidak dibayarkan, dia akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada.

"Tidak boleh ada aktivitas selagi ini belum ada kesepakatan bagaimana pembayarannya. Jangan hanya pokoknya, karena ini dendanya juga harus dibayar. Karena kalau dendanya nggak dibayar kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ucap Bobby.

Lihat juga video 'Ada Aduan Pungli Jutaan di Kelurahan, Bobby Langsung Sidak':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads