Dirikan Rumah Ibadah, Minimal 90 Pengguna Plus Dukungan 60 Orang

Dirikan Rumah Ibadah, Minimal 90 Pengguna Plus Dukungan 60 Orang

- detikNews
Rabu, 22 Mar 2006 17:37 WIB
Jakarta - Pendirian rumah ibadah nantinya harus didasarkan pada keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Mendagri dan Menag yang baru diteken.Dari draf Peraturan Bersama yang diperoleh, Jakarta, Rabu (22/3/2006), disebutkan syarat pendirian rumah ibadah yang meliputi daftar nama dan KTP penggunaan rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat.Selain itu, perlu ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau kepala desa.Diperlukan pula dua rekomendasi dari kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan pembangunan gedung bukan rumah ibadah dapat digunakan paling lama dua tahun. Penerbitan surat itu dilimpahkan kepada camat.Namun apabila komposisi jumlah umat beragama di wilayah kelurahan atau desa tidak terpenuhi, maka dialihkan kepada komposisi jumlah penduduk di bawah wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.Pendirian rumah ibadah juga harus diajukan panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati atau walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati dan walikota paling lambat memberikan keputusannya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan.Pemda juga diwajibkan memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.Mengenai FKUB, disebutkan, dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemda. Anggotanya terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat, memiliki anggota paling banyak 21 orang, dan komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan.FKUB mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi, membuat rekomendasi dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan.Mengenai perselisihan antarumat beragama diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat, tapi bila tidak tercapai dilakukan bupati/walikota dibantu kantor kepala Depag melalui musyawarah dengan mempertimbangkan saran FKUB, jika tidak dicapai kata sepakat dilimpahkan ke pengadilan. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads