Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta kepada provinsi di luar Jawa-Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro. Hal ini ia sampaikan mengacu pada Inmendagri No.15 Tahun 2021.
Diketahui, instruksi tersebut menyebutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi juga dengan pelaksanaan PPKM Mikro terutama pada non Jawa-Bali.
"Jangan merasa terlena karena provinsinya tidak termasuk dalam PPKM Darurat, karena nyatanya kenaikan kasus juga terjadi secara signifikan di luar Jawa-Bali," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi PPKM Darurat pada Kamis (8/7), ia turut mengingatkan ada 28 provinsi dari total 34 provinsi yang pembentukan poskonya masih di bawah 50%.
Dengan demikian, hanya ada 6 provinsi yang sudah membentuk posko di lebih dari 50% kelurahannya. Kendati PPKM Mikro telah memasuki bulan ke-6, perkembangan pembentukan posko dinilai masih stagnan dan tidak signifikan kenaikannya sehingga Wiku mengatakan hal tersebut tidak dapat ditoleransi lagi.
"Utamanya pada provinsi yang bahkan pembentukan poskonya tidak mencapai 3% dari total kelurahan yaitu Jambi, Sumatera Utara, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua dan Maluku Utara," ungkapnya.
Untuk itu, ia mengharapkan Gubernur dari sejumlah provinsi tersebut untuk segera memantau dan menegur kepala desa/lurah yang belum membentuk posko. Sebab menurutnya, pembentukan posko menjadi bagian dari upaya penting menekan kasus dan itu adalah kewajiban bagi pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan harus ada perbaikan di pekan depan yang menunjukkan keseriusan penanganan COVID-19 di sejumlah provinsi tersebut. Wiku juga menyampaikan hal yang perlu dipantau selalu yakni kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker.
"Sayangnya, masih terdapat sebanyak 2.654 kelurahan di Indonesia yang kepatuhan memakai maskernya kurang dari 60%," ujarnya
Menurutnya, sebagian besar dari provinsi penyumbang ketidakpatuhan memakai masker tertinggi berasal dari luar Jawa dan Bali. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Aceh: 548 kelurahan
2. Jawa Barat: 503 kelurahan
3. Jawa Timur: 493 kelurahan
4. Jawa Tengah: 186 kelurahan
5. Sumatera Utara: 174 kelurahan
6. Kalimantan Selatan: 131 kelurahan
7. Sulawesi Selatan: 103 kelurahan
8. Sumatera Barat: 85 kelurahan
9. Sulawesi Tenggara: 62 kelurahan
10. Banten: 61 kelurahan
"Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana yang bisa dilakukan namun berdampak besar dalam menekan penularan apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama," pungkasnya.
(akd/ega)