Rp 1 M untuk Sertifikat Tanah Gratis Warga Miskin Jakarta
Rabu, 22 Mar 2006 16:55 WIB
Jakarta - Kabar gembira bagi warga miskin Jakarta. Pasalnya pada tahun ini Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan pembuatan sertifikat tanah ilegal. "Pelayanan pembuatan sertifikat gratis itu sudah seharusnya diperoleh warga miskin karena akan mengurangi beban yang ditanggung warga kurang mampu di Jakarta," ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, di Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2006). Menurut Inggard, untuk pengurusan sertifikat tanah gratis bagi rakyat miskin itu, Pemprov DKI telah menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar.Namun menurut dia, ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan pengurusan sertikat tanah gratis. Kendala itu adanya tumpang tindih kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat wilayah dengan Dinas Pemetaan dan Pertanahan DKI Jakarta. Oleh karena itu, tambah Inggard, perlu dibahas kembali tentang instansi mana yang lebih berkompeten dalam pelayanan sertifikat itu. "Misalnya, siapa yang berwenang dalam pengurusan sertifikat tanah dengan luas di bawah 200 meter persegi,ini harus jelas, apalagi pengurusan sertifikat tanah warga miskin membutuhkan waktu empat hingga lima tahun," tandas Inggard. Pada Selasa 21 Maret, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menyebutkan, 200 ribu rakyat miskin akan mendapatkan sertifikat gratis pada 2007.
(nrl/)