Mobil pikap pengangkut babi mengalami kecelakaan tunggal di Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) hingga babi-babinya lepas. Apakah pikap boleh masuk ke Tol Layang MBZ?
Jasa Marga menjelaskan alasan mobil pikap bisa masuk ke tol layang tersebut. Jasa Marga menyebut mobil pikap pengangkut babi itu masih berada dalam kategori kendaraan golongan I.
"Kendaraan yang digunakan golongan I, mobil pikap. Untuk kendaraan golongan I seperti mobil pribadi dan pikap masih diperbolehkan untuk melintas," jelas Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Corry Annelia Poundti H saat dimintai konfirmasi, Jumat (9/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP 4963/AJ.501/DRJD/2019 tanggal 16 Desember 2019, mobil angkutan barang dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Ini juga berlaku untuk jenis kendaraan bermotor dan mobil bus.
Dia menyebut terjadi pengecualian terkait kendaraan angkutan ternak tersebut karena masih berada dalam kategori golongan I. Atas dasar itu, pikap tersebut masih diperbolehkan melintas di Jalan Tol Layang MBZ.
Saat melintas di Km 20+400, mobil angkutan tersebut mengalami pecah ban yang mengakibatkan babi-babi yang diangkut terlepas ke jalan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/7) pukul 20.59 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi, petugas segera melakukan observasi menuju tempat kejadian perkara dan melakukan evakuasi terhadap korban, kendaraan dan muatan," kata Corry.
Guna mempermudah penanganan kecelakaan, Jalan Tol Layang MBZ pun sempat ditutup selama 3 jam. Pada pukul 23.55 WIB Jalan Tol Layang MBZ yang mengarah ke Jakarta dibuka dan dapat dilintasi oleh kendaraan.
Puluhan babi yang terlepas juga telah dievakuasi. Babi-babi itu lepas dari kandang sehingga menyebabkan babi-babi itu berkeliaran di sekitar Jalan Tol Layang MBZ.
"Jadi kemarin sekalian evakuasi ternaknya," ucap Corry.
(haf/haf)