Mendagri-Menag Teken Revisi SKB Soal Pendirian Tempat Ibadah

Mendagri-Menag Teken Revisi SKB Soal Pendirian Tempat Ibadah

- detikNews
Rabu, 22 Mar 2006 16:20 WIB
Jakarta - Proses penyempurnaan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri Nomor 1/1969 akhirnya tuntas. Mendagri M Ma'ruf dan Menteri Agama Maftuh Basyuni menandatangani SKB yang diubah jadi peraturan bersama dua menteri, Selasa 21 Maret malam.Soal penandatangan peraturan bersama dua menteri itu disampaikan Mendagri M Ma'ruf saat rapat dengan Pansus RUU Ibukota di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (22/3/2006).Dengan ditandatanganinya peraturan itu, dalam waktu dekat Mendagri akan membentuk tim sosialisasi yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh agama."Sasaran sosialisasi kita, pertamanya adalah tokoh agama atau tokoh masyarakat, aparat pemerintah, baru masyarakat," kata Ma'ruf.Setelah sosialisasi selesai dilakukan, maka peraturan bersama ini segera direalissikan. Dalam peraturan bersama itu antara lain diatur soal pembuatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Nantinya FKUB di tingkat provinsi harus dibentuk oleh 21 orang dan ada keterwakilan dari pihak kabupaten. Sementara untuk FKUB di tingkat kabupaten atau kota dibentuk oleh 17 orang. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait