"Kasus narkoba itu lex specialis, ada masa penangkapan itu 3x24, kemudian bisa diperpanjang lagi 3x24 jam," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi detikcom, Jumat (9/7/2021).
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ditangkap polisi pada Rabu (7/7). Setidaknya polisi bisa menetapkan ketiganya ditahan atau tidaknya pada Sabtu (10/7) besok.
"Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan, statusnya sudah tersangka," kata Panji.
Barang Bukti 0,78 Gram Sabu
Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/7) sore. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap ZN, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 0,78 gram sabu dari ZN. Keterangan sopir, dia mengaku barang haram itu milik sang majikan, Nia Ramadhani.
Pengakuan ZN ini kemudian membuat polisi menggeledah rumah Nia Ramadhani. Nia Ramadhani yang saat itu ada di rumahnya langsung diamankan polisi.
Jadi Tersangka
Setiba di Polres Jakarta Pusat pada Rabu (7/7) malam, Nia Ramadhani menghubungi suaminya, Ardi Bakrie. Ardi Bakrie kemudian datang menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan, Nia Ramadhani mengaku memakai sabu bareng Ardi Bakrie. Mereka dites urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam polisi membawa ketiganya ke rumah Nia Ramadhani-Ardi Bakrie untuk dilakukan penggeledahan kembali.
Polisi memeriksa kamar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Namun tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasusnya dalam penggeledahan tersebut.
Simak video 'Kasus Narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakrie yang Kejutkan Publik':
(mei/mea)