Habibie Soroti Double Standard Parpol Lokal dalam RUU PA
Rabu, 22 Mar 2006 15:09 WIB
Jakarta -
Yang satu diberi, yang lainnya pasti minta juga. Jika ada parpol lokal di Aceh, daerah lain bisa-bisa ikutan minta hal serupa. Demi menghindari kecemburuan, hal ini harus diperhatikan seksama dan diputuskan dengan tegas.Mantan Presiden BJ Habibie mewanti-wanti tidak boleh ada double standard dalam RUU Pemerintahan Aceh (PA), khususnya soal partai politik lokal."Jika ada parpol lokal di Aceh, maka harus ada juga di daerah lain, supaya tidak ada kecemburuan," kata Habibie usai menerima 16 orang dari Pansus RUU PA di kediamannya, Jl Patra Kuningan XIII, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2006).Rombongan pansus terdiri dari 16 orang yang dipimpin oleh Ferry Mursyidan Baldan (FPG), EE Mangindaan (FPD), dan Sayuti Assyti (FPAN). Pertemuan yang berlangsung dua jam itu berakhir pukul 13.00 WIB.Meski demikian Habibie mengaku tidak mempermasalahkan adanya sistem hukum tersendiri di wilayah Aceh. "Zaman Belanda saja kita kenal ada dua hukum. Hukum Belanda dan hukum adat. Ini kan masih berlaku sampai sekarang," terangnya.Namun Habibie meminta semua kalangan jangan menyamakan sejarah antara Aceh dengan Timor Timur saat masuk dalam NKRI. Diuraikannya, Timor Timur yang kini menjadi negeri Timor Leste masuk ke pangkuan Indonesia sesuai Ketetapan MPR, sedangkan Aceh bergabung sejak 1945."Jadi tidak bisa disamakan Aceh dengan Timor Timur," pinta Habibie.Habibie kemudian berpesan agar penyusunan UU PA tetap berpegang pada prinsip NKRI dan UUD 1945."Saya katakan, apa pun juga kita harus bedakan bahwa dari Presiden RI pertama sampai keenam ada kesinambungan meneruskan negara kesatuan Republik Indonesia, yang lahir dari Proklamasi 17 Agustus 1945. Aspirasi rakyat itu muncul dalam bentuk UUD," tandas mantan Menteri Riset dan Teknologi di era Soeharto ini.
(zal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































