KPK Rahasiakan Pemeriksaan Penyidik Peras Saksi PT Insan

KPK Rahasiakan Pemeriksaan Penyidik Peras Saksi PT Insan

- detikNews
Rabu, 22 Mar 2006 15:04 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa di Mabes Polri, pemeras saksi kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara (Insan), AKP Suparman, kembali diperiksa KPK. Bak anak emas, pemeriksaan Suparman ditutup rapat.Tidak ada satu pun komentar yang dilontarkan dari Ketua Penyidik Kasus Pemerasan Ahmad Wyagus meski dihujani pertanyaan oleh belasan wartawan. Dia hanya diam seribu bahasa.Berbeda dengan tersangka korupsi lainnya yang biasa diperiksa di Gedung KPK Jalan Veteran III dan harus melalui rintangan wartawan, namun Suparman justru diperiksa di kantor KPK lainnya di Jalan Ir Juanda, Jakarta, Rabu (22/3/2006).Suparman diperkirakan tiba pukul 12.30 WIB karena saat itu satu mobil dinas KPK jenis KIA Carens warna emas tiba dengan membawa ketua tim penyidik kasus pemeriksaan ini Ahmad Wyagus dan seorang staf IT KPK.Suparman diperkirakan masuk lewat pintu depan gedung KPK. Sedangkan wartawan menunggu di lobi tepat di depan pintu masuk KPPU, yang bersebelahan. Alhasil, wartawan yang menunggu sejak pukul 09.00 WIB terpaksa gigit jari dan tidak sempat meminta komentar Suparman.Kepastian Suparman diperiksa diperoleh dari kuasa hukum Suparman, Hermanto Barus, yang tiba pukul 13.00 WIB."Dia sudah ada di lantai II sejak 30 menit lalu. Tadi saya ditelepon penyidik bahwa dia sudah datang," ujar Hermanto.Suparman sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Selasa 21 Maret 2006. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pemeriksaan sengaja dilakukan di Mabes Polri untuk menjaga psikologis Suparman.Suparman ditahan sejak 13 Maret 2006. Dia ditangkap di Bandung karena dugaan memeras saksi kasus korupsi dari PT Insan. Suparman yang menangani kasus ini disebut-sebut sudah melakukan pemerasan sejak kasus itu masih berada di Polda Jabar.Saat itu Suparman masih di bagian Serse Polda Jawa Barat. Pemerasan yang dilakukan Suparman diduga mencapai Rp 700 juta. Suparman sempat mengembalikan Rp 100 juta kepada KPK. (aan/)


Berita Terkait