Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Pada Lingkup Pemerintah Kota Makassar disebutkan Balai Kota Makassar lockdown dari 8 Juli sampai 15 Juli mendatang.
"Guna memutus penyebaran COVID-19 di lingkup Pemerintah Kota Makassar, khususnya pada kompleks Balai Kota Makassar, maka dengan ini dilakukan penutupan sementara aktivitas perkantoran terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 15 Juli 2021," tulis poin kesatu SE yang diteken Danny pada Rabu (7/7/2021) kemarin.
SE itu juga menyebutkan, selama Balai Kota ditutup, para pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dikonfirmasi terkait Balai Kota Makassar lockdown, Danny menegaskan hal itu karena ada pegawai di setiap SKPD yang terpapar COVID-19.
"Jadi kami melakukan lockdown setelah kami menerima laporan ada 24 pegawai Kota Makassar di hampir seluruh SKPD dan 1 meninggal kemarin di (Dinas) Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DP2). Sehingga saya mengambil kesimpulan untuk segera melakukan lockdown Balai Kota selama seminggu sambil kita bersihkan, sambil saya memerintahkan semua COVID Hunter agar men-tracing seluruh yang bersangkutan yang terpapar COVID-19," kata Danny di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (8/7/2021).
Dengan Balai Kota Makassar lockdown karena COVID-19, Danny meminta warga Makassar menaati aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan sungguh-sungguh.
"Balai kota saja yang menjadi pusat pelayanan publik itu terindikasi dalam sebuah skala kecil kota, itu sudah terindikasi begitu cepatnya penyebaran COVID-19, sehingga me-lockdown Balai Kota adalah satu usaha untuk memutus rantai penularan ini," ujar Danny.
"Pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota adalah usaha untuk menyelamatkan masyarakat dan usaha untuk memutuskan penularan COVID-19," tegasnya lagi. (nvl/idh)