Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat bahwa penunjukan dirinya sebagai komisaris independen di Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mendapat izin dari Sekretariat Wakil Presiden. Dia membantah hal tersebut.
"Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," kata Oemar dalam keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).
Oemar lantas menjelaskan soal tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Di situ, menurutnya, jelas disebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," ujarnya.
Baca juga: Dua Rektor di Kursi Komisaris Bank BUMN |
"Semoga penjelasan ini dapat menjadi klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang. Terima kasih," sambung Oemar.
Diketahui Rektor UII disorot karena merangkap jabatan sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan salah satu bank BUMN syariah. Dia didesak mundur karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2019 tentang Statuta UII.
Berikut bunyi pasal 41 dan 42 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2019 tentang Statuta UII:
Pasal 41
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negaraf daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 42
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;
e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. melanggar kode etik UIII; atau
h. mengundurkan diri.
Lihat juga Video: Rangkap Jabatan, Ari Kuncoro Harus Pilih Jadi Rektor UI atau Komisaris