Sakit, Andi Ipong Batal Bacakan Eksepsi
Rabu, 22 Mar 2006 13:52 WIB
Jakarta - Sidang terdakwa kasus kerusuhan Poso Andi Ipong dan Muhammad Yusuf Asapa memasuki babak pembacaan eksepsi. Sidang ditunda karena kedua terdakwa sakit.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2006).Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan eksepsi batal digelar karena terdakwa maupun kuasa hukum tidak hadir."Kami sudah mencoba membawa terdakwa dari Rutan Polda Metro Jaya, tetapi mereka membuat pernyataan bahwa mereka sedang sakit," kata jaksa penuntut umum (JPU) Payaman sambil menyerahkan surat yang diteken Yusuf kepada majelis hakim.Menanggapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin Kusrianto memutuskan menunda sidang hingga 29 Maret."Bila benar sakit maka akan dilakukan pembantaran terdakwa. Bila sehat maka terdakwa akan dihadirkan pada sidang selanjutnya 29 Maret," kata Kusrianto.Ipong dan Yusuf ditetapkan sebagai terdakwa sejumlah kasus kerusuhan di Poso. Ipong juga diduga terlibat kasus penembakan Jaksa Ferry Silalahi pada 26 Mei 2004 di Palu Timur, dan Pendeta Susianti pada 18 Juli 2004 di Gereja Jemaat Efatha, Palu Selatan.
(aan/)











































