Pakar Kritik PPKM Mikro Ketat: Harusnya Restoran Tak Boleh Dine In

Pakar Kritik PPKM Mikro Ketat: Harusnya Restoran Tak Boleh Dine In

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 08:22 WIB
Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi di tengah pandemi COVID-19. Sejumlah tempat makan pun kembali menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan pengetatan PPKM mikro di luar Pulau Jawa dan Bali, yang salah satu aturannya restoran diperbolehkan menggelar dine in (makan di tempat) hingga pukul 17.00. Epidemiolog Universitas Gadjah Mada, Bayu Satria Wiratama, mengkritik kebijakan itu.

"Terkait restoran sebaiknya dari awal sudah tidak boleh dine in. Tidak perlu jam 17.00 baru take away, kan virus tidak kenal waktu," kata Bayu lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (7/7/2021).

Bayu menduga pemerintah menetapkan batas waktu karena menilai jarangnya warga berkumpul di restoran setelah pukul 17.00. Namun Bayu khawatir nantinya batas waktu tersebut akan disiasati oleh masyarakat untuk bebas berkumpul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bayu mengkritik aturan pemerintah yang menggunakan persentase sebagai rujukan kapasitas restoran. "Masalah persentase sebaiknya diubah saja menjadi angka absolut, seperti tidak boleh 5 orang atau lebih berkumpul di dalam/luar ruangan," imbuh Bayu.

"Tapi terkait restoran, saya lebih setuju semua take away atau tidak boleh dine in apa pun itu, termasuk warung di pinggir jalan atau kaki lima," tutur Bayu.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengusulkan untuk tidak adanya penyekatan saat PPKM mikro di luar Jawa-Bali. Menurutnya, akan sangat sulit memilah mana saja warga yang bekerja di sektor esensial maupun non-esensial.

"Yang lebih penting adalah penguatan pintu masuk daerahnya, siapa pun yang datang dari luar daerah wajib lapor ke satgas desa/kelurahan dan yang ketahuan tidak lapor langsung didenda dengan nominal besar," lanjutnya.

Pemerintah setempat, dorong Bayu, perlu secepatnya mengedukasi warga untuk memakai masker di luar ruangan. Jika tidak, denda besar harus dikenakan.

Menurut Bayu, PPKM mikro perlu diterapkan sesegera mungkin oleh daerah-daerah non-Jawa-Bali. Ia khawatir krisis pandemi yang terjadi di Jawa-Bali akan diikuti daerah lainnya.

"Karena rendahnya angka tes di hampir semua daerah di luar Jawa-Bali, sebaiknya semua dilakukan PPKM," imbuh Bayu.

Kasus Aktif Meningkat

Diketahui jumlah kasus aktif Corona di luar Jawa naik hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pada 1 Juli lalu, sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.

Dalam aturannya, pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Lihat Video: PHRI: 37.834 Restoran di Jawa-Bali Bangkrut Akibat Pembatasan COVID-19

[Gambas:Video 20detik]



(isa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads