Pemerintah meminta 43 daerah di luar Jawa-Bali memperketat PPKM mikro, termasuk meniadakan kegiatan di tempat ibadah untuk sementara. MUI Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemprov Sumbar kompak menolak peniadaan kegiatan di rumah ibadah.
Perintah melaksanakan PPKM mikro yang diperketat itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021). Dalam data situasi pandemi COVID-19 di luar Jawa-Bali yang disampaikan Airlangga, pada 1 Juli lalu ada 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.
Dia meminta pengetatan PPKM mikro dilakukan di 43 wilayah itu. Hal ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, terutama yang masuk level 4, guna mencegah naiknya jumlah kasus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan," tutur Airlangga.
Sebagai informasi, pengertian level situasi Corona itu merujuk pada Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of COVID-19 dari WHO, yang telah diturunkan ke dalam Kepmenkes RI No 4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Situasi level 3 ialah jika angka penularan di tingkat komunitas naik, tapi memiliki kapasitas dan layanan kesehatan yang terbatas, wilayah tersebut menjadi kewalahan. Sedangkan level 4 terjadi jika penularan COVID-19 tidak terkontrol, tapi di sisi lain kapasitas respons sistem kesehatan sangat terbatas serta tidak ada tambahan kapasitas yang tersedia, perlu tindakan menghindari kelebihan beban pada fasilitas layanan kesehatan.
Kembali ke Airlangga. Dia mengatakan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.
"Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away," kata Airlangga.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Dari 43 daerah yang diminta melakukan pengetatan PPKM mikro itu, empat di antaranya berada di Sumbar. Keempat daerah itu ialah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.
MUI Sumbar Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, menolak peniadaan aktivitas di rumah ibadah, terutama di masjid, saat PPKM mikro diperketat. Dia juga meminta salat Idul Adha harus bisa dilaksanakan di masjid secara berjemaah.
"Kita tidak setuju. Kita tetap menyampaikan sesuai dengan perda kita, tetap dilaksanakan salat Idul Adha dan ibadah," kata Buya Gusrizal Gazahar seusai rapat koordinasi antara gubernur dan kepala daerah yang masuk PPKM mikro, Rabu (7/7/2021).
Simak Video: Imbauan Kemenkes Terkait Hari Raya Idul Adha di Masa PPKM Darurat