Pemprov DKI Jakarta mewanti-wanti perusahaan di sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM darurat. Pemprov DKI menjabarkan 3 kriteria pegawai kantor esensial yang tak boleh WFO.
"Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," ujar Andri dalam keterangan yang diunggah Pemprov DKI, Rabu (7/7/2021).
Andri mengimbau pelaku usaha agar mematuhi aturan berlaku. Dia mengatakan hal ini semata-mata untuk menekan laju penularan Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialisasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani," katanya.
"Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," lanjut Andri.
Dia juga meminta para pekerja aktif melaporkan jika ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.