Penyelesaian BLBI, Standar Ganda Pemberantasan Korupsi

Penyelesaian BLBI, Standar Ganda Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Rabu, 22 Mar 2006 12:31 WIB
Jakarta - Pemberian tenggat waktu pembayaran utang hingga akhir 2006 dan deponering terhadap kasus BLBI semakin menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum. Pemerintah dianggap melakukan standar ganda terhadap pemberantasan korupsi."Di satu sisi pemerintah menyatakan perang terhadap korupsi dengan membentuk Timtas Tipikor dan KPK, tapi di sisi lain pemerintah menunjukkan inkonsistensi," cetus Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan ketika dihubungi detikcom, Rabu (22/3/2006).Dia mempertanyakan alasan deponering terhadap kasus BLBI yang akan diberikan Kejaksaan Agung. Hal itu memang kewenangan kejaksaan yang diatur dalam pasal 33 UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Namun deponering terhadap suatu kasus harus memiliki alasan yang kuat."Apa istimewanya mereka? Kita butuh uang iya, tapi penegakan hukum harus tetap dijalankan. Sudah dibawa ke istana, kasusnya dideponering pula," tegas Trimedya.Menurutnya, beberapa kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan BLBI tidak lebih baik dari kebijakan release and discharge (R&D)di masa pemerintahan Megawati. R&D yang merupakan keputusan politik bersama antara pemerintah dan DPR pun masih menimbulkan pro dan kontra dan dipertanyakan, apalagi kebijakan seperti ini."Jangan dapat duitnya sedikit, wibawa pemerintah jatuh, dan masyarakat menilai terjadi inkonsistensi," ujar Trimedya.Sebelum masa reses minggu depan, Komisi III DPR akan memberikan catatan kepada Jaksa Agung mengenai hal ini. Persoalan ini akan terus menjadi perhatian dan akan dibahas pada masa persidangan berikutnya."Kita lihat saja ke mana arahnya, DPR akan terus mengawasi dan Komisi III akan mengingatkan Jaksa Agung," tandas Trimedya. (bal/)


Berita Terkait