Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab isu soal desakan untuk menutup pintu perbatasan dari penerbangan internasional. Kominfo mengatakan WHO tak pernah menginstruksikan negara-negara menutup perbatasan.
"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu Bapak-Ibu ketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," kata juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran pers di channel YouTube Sekretariat Negara, Rabu (7/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy menjelaskan WHO menginstruksikan bahwa perjalanan internasional harus diprioritaskan, terutama sektor-sektor khusus.
"Seruan WHO adalah bahwa selama pandemi COVID-19 perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk sektor-sektor sebagai berikut. Pertama keadaan darurat dan kemanusiaan. Kemudian perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan atau sangat penting. Pemulangan warga negara. Dan transportasi kargo untuk persediaan penting, seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan WHO juga mengingatkan soal pentingnya mitigasi risiko yang ketat.
"WHO menyarankan bahwa dalam kebijakan perjalanan internasional, langkah-langkah penting mitigasi risiko dengan sangat ketat," ungkapnya.
Selain itu, WHO mewanti-wanti negara-negara agar tidak menyalahkan pelaku perjalanan internasional sebagai tersangka utama penyebar virus Corona.
"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar COVID-19," kata Dedy.
Simak video 'Indonesia Perketat Aturan Perjalanan Internasional':
Desakan Tutup Penerbangan dari Luar Negeri
Sebelumnya, desakan menutup pintu penerbangan dari luar negeri datang dari sejumlah kalangan. Pakar epidemiologi hingga pakar penerbangan meminta pemerintah menutup pintu penerbangan dari luar negeri.
Namun pemerintah melalui Wamenlu Mahendra Siregar mengatakan penerbangan dari luar negeri masih sesuai dengan aturan.
"Sampai saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional seperti juga saya sampaikan di muka tadi diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM darurat," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).
Mahendra menjelaskan, selama PPKM darurat, penerbangan dari luar negeri masih bisa dilakukan. Namun hal itu dibatasi sangat ketat.
"Selama konteks PPKM darurat juga belum ada pembatasan ataupun larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional (bisa) dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," tutur Mahendra.