103 Perusahaan Lain Ditindak
Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi yustisi untuk menindak perusahaan-perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Dari hasil patroli bersama, ditemukan ada 103 perusahaan non-esensial yang melanggar PPKM darurat.
"Ada sekitar 103 perusahaan non-esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyampaikan ke-103 perusahaan yang melanggar PPKM darurat ini telah diberi sanksi.
"Disegel sementara oleh pemerintah. Satgas Gakkum masih melakukan pengecekan dan sekarang pun masih dilakukan," imbuh Yusri.
Yusri mengatakan 103 perusahaan non-esensial dan kritikal tersebut diduga melanggar PPKM darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
(ygs/mea)