Penjahat Seks Dapat Uang Ganti Rugi dari Polisi
Rabu, 22 Mar 2006 10:36 WIB
Wellington - Nasib baik berpihak pada penjahat ini. Bebas dari penjara dia justru mendapat uang kompensasi akibat tindakan kepolisian. Lho kok?Barry Grant Brown, warga Selandia Baru, mendapat ganti rugi sebesar 21.900 dolar Australia atau sekitar Rp 144,3 juta atas invasi privasi yang dilakukan kepolisian Selandia Baru. Putusan ini dijatuhkan hakim terkait dengan tindakan polisi yang mengingatkan penduduk pinggiran kota Wellington bahwa Brown telah bebas dari penjara. Polisi mewanti-wanti bahwa penjahat seksual anak itu telah pindah ke lingkungan warga.Peringatan itu disampaikan kepolisian melalui selebaran yang disebarkan aparat. Dalam selebaran itu dibubuhi foto Brown, catatan kriminalnya serta nama jalan tempat dia menetap.Demikian seperti diberitakan harian lokal, Dominion Post seperti dilansir harian Australia, The Australian, Rabu (22/3/2006).Brown pun menggugat polisi atas tindakan tersebut. Hakim Selandia Baru kemudian memenangkan gugatan Brown. Hakim memutuskan bahwa apa yang dilakukan kepolisian telah melanggar hak privasi Brown. Karena itu, polisi harus membayar ganti rugi kepada Brown.Pengacara Brown, Dale La Hood mengatakan, selebaran itu telah menimbulkan masalah kejiwaan dan fisik bagi kliennya. Pasalnya, akibat aksi poliri tersebut, Brown kerap diganggu orang asing. "Sampai hari ini, dia dikenali dan diganggu di jalanan oleh orang asing," kata Dale La Hood.Namun kepolisian menegaskan, mereka bertindak demikian karena Brown telah pindah ke sebuah apartemen dekat sekolah dan lapangan bermain. Dan pria itu punya sejarah kejahatan seks anak. Wah!
(ita/)











































