Pemprov Bengkulu Terapkan PPKM Darurat Gara-gara Kasus Corona Melonjak

Pemprov Bengkulu Terapkan PPKM Darurat Gara-gara Kasus Corona Melonjak

Hery Supandi - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 19:52 WIB
Wagub Bengkulu, Rosjonsyah (Hery-detikcom)
Wagub Bengkulu, Rosjonsyah (Hery/detikcom)
Bengkulu - Pemprov Bengkulu menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat. Hal itu dilakukan karena kasus positif Corona di Bengkulu dinilai melonjak drastis.

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan hal tersebut dilakukan setelah Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyatakan Kota Bengkulu tergolong dalam level 4 situasi COVID-19.

"Penetapan PPKM Darurat hari ini, besok akan ditindaklanjuti pelaksanaannya bersama tim Satgas COVID-19 dan TNI/Polri. Kita juga bahas penambahan logistik, kebutuhan oksigen, hingga ketersediaan ruang isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar COVID-19," ujar Rosjonsyah kepada wartawan, Selasa (6/5/2021).

Dia mengatakan rumah sakit swasta yang ada di Bengkulu akan dilibatkan dalam penanganan COVID-19. Hal ini dilakukan karena rumah sakit rujukan COVID-19 milik pemerintah sudah penuh.

"Guna membantu penanganan kasus COVID-19, rumah sakit swasta akan turut dilibatkan dan SK-nya akan segera diterbitkan, jika kita semua saling bahu-membahu tentu penanganan wabah ini akan cepat terkendali," kata Rosjhonsyah.

Wakil Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi mengatakan Pemkot Bengkulu akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan PPKM darurat di Kota Bengkulu.

"Intinya adalah turunan dari PPKM, dan kepada masyarakat Kota Bengkulu mohon pengertiannya, ini semua demi kebaikan bersama. Isi surat edaran wali kota di antaranya melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan, termasuk pesta pernikahan," ucap Dedy.

Sebelumnya, PPKM mikro di kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM darurat Jawa-Bali.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Airlangga, yang juga memimpin KPC-PEN, menyebut ada 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Salah satunya Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu.

Simak video 'Pemerintah: Jumlah Kasus Corona RI 'Bisa Penuhi' Kawasan Monas':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads