Dituntut Ganti Uang Rp 700 Juta, 2 Pegawai UIN Suska Menang Gugat BPK

Dituntut Ganti Uang Rp 700 Juta, 2 Pegawai UIN Suska Menang Gugat BPK

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 15:36 WIB
Pegawai UIN Suska, Syamsul Kamar (kiri) dan penasehat hukumnya, Hasan Basri (kanan)
Pegawai UIN Suska, Syamsul Kamar (kiri), dan penasehat hukumnya, Hasan Basri (kanan) (Raja Adil/detikcom)

Kronologi Raibnya Uang Rp 700 Juta dalam Perjalanan

Diketahui, kasus perampokan terjadi pada 22 Mei 2014. Syamsul diperintahkan pimpinan kampus untuk mengambil uang Rp 700 juta. Mereka ditemani Jamaluddin sebagai supir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Jamaluddin, ada tiga pegawai ikut dalam mobil tersebut. Salah satunya adalah Desy.

Setelah mengambil uang di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, mereka bergerak ke Jalan Nangka. Namun mobil yang dikendarai tiba-tiba bocor. Lokasinya berada di depan Rumah Makan Silais.

ADVERTISEMENT

Ketiga pegawai masuk ke rumah makan. Tinggal di mobil Syamsul dengan supir yang mengganti ban. Sementara Syamsul menjaga uang yang baru diambil di bank.

Tak lama, datang dua orang pakai sepeda sepeda motor. Keduanya langsung dekati ke mobil dan mengambil tas berisi uang Rp 700 juta.

Saat uang diambil, sempat ada perlawanan dari Syamsul. Ia berusaha menarik tas yang dikuasai kedua perampok walaupun akhirnya uang kampus tersebut berhasil dibawa kabur.


(ras/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads