Dua pegawai Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru, Riau, Desy Sasmita dan Syamsul Kamar, diwajibkan mengganti uang Rp 700 juta yang hilang dirampok dalam perjalanan. Atas kewajiban itu, mereka menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Gugatan keduanya bahkan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Syamsul mengatakan gugatan dikabulkan karena kasus raibnya uang murni perampokan, sehingga keduanya sebagai pegawai merasa kebaratan harus mengganti uang tersebut.
"Saya ini pegawai, diperintahkan pimpinan ambil uang. Uang hilang dirampok dan itu murni pidana. Sudah dijelaskan polisi," ujar Syamsul, Selasa (6/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsul heran karena BPK memutuskan ketiganya harus mengganti uang ratusan juta tersebut. Apalagi uang harus diganti Syamsul dan Desy.
"Kami disuruh ganti berdua. Tentu kami tidak bisa menerima dan gugat ke PTUN Jakarta," katanya.
Gugutan kemudian dilayangkan pada 11 Januari 2021 dengan register Nomor 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta. Hakim akhirnya mengabulkan gugatan Syamsul dan Desy pada 24 Juni.
"Dalam putusan sebanyak 130 halaman itu menyatakan hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan BPK Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 12 Juli 2020 tentang pembebanan kerugian negara pada klien kita Syamsul dan Desy," imbuh kuasa hukum Syamsul dan Desy, Hasan Basri.
Hasan mengatakan keduanya menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska Riau. Setelah menang gugatan di PTUN, BPK memutuskan banding dalam gugatan itu.
"Sidang terakhir kemarin itu, klien kita menang. Namun pihak BPK mengajukan banding," kata Hasan yang juga menjadi pengacara Ustaz Abdul Somad di kasus perceraian.
Simak kronologi perampokan yang dialami pegawai UIN Suska di halaman selanjutnya.