Pasangan suami istri (pasutri) bernama Rasyid (28) dan Ade Septia Pransisca (20) ditangkap polisi akibat kasus penganiayaan. Keduanya ditangkap usai videonya menganiaya putri angkatnya yang berusia 7 bulan beredar.
"Benar, anggota kita dari Satreskrim Polres Banyuasin dan Polsek Sungsang mengamankan pasangan suami istri yang menganiaya anak di bawah umur," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade, mengatakan pasutri ini ditangkap di dua lokasi, Senin (5/7) kemarin. Keduanya tega menganiaya korban karena diduga depresi kehilangan anak perempuannya yang meninggal setelah 2 hari dilahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya pasutri ini diduga depresi karena kehilangan anak kandungnya yang meninggal usia 2 hari. Untuk tersangka RS (ayah angkat korban) ditangkap di kawasan Sukarami, Palembang, sedangkan tersangka AS (ibu angkat korban) ditangkap di kediamannya di kawasan Marga Sungsang, Banyuasin" kata Ikang.
Keduanya, kata Ikang, terekam kamera warga sedang menganiaya seorang bayi berusia 7 bulan yang tak lain adalah putri angkat mereka, berinisial AM, pada Kamis (1/7) sekitar pukul 18.20 WIB, di Desa Marga Sungsang, Banyuasin II, Banyuasin.
"Penganiayaan yang terekam kamera warga itu berawal ketika korban rewel dan menangis, setelah digendong dan diajak keluar-masuk rumah dan diberikan susu korban tetap menangis. Korban diletakkan di atas kasur, mulut korban ditutup menggunakan tangan oleh tersangka RS," katanya.
Tidak sampai di situ, melihat korban yang masih terus menangis, posisi Rasyid kemudian diambil alih istrinya, Ade. Ade pun menganiaya korban dengan cara yang sama, menutup mulut korban.
"Karena saat ditutup RS korban tak diam, kemudian AS pun melakukan hal serupa terhadap korban. Alhasil, korban diam, diberi susu hingga tertidur. Penganiayaan pasutri itu terekam kamera warga," katanya.
Kemudian, sambungnya, rekaman aksi pasutri itu beredar dan membuat warga sekitar resah. Korban lalu diamankan di kediaman kepala desa setempat.
"Karena video aksi penganiayaan pasutri itu beredar dan membuat resah warga sekitar, korban diamankan dan menginap di rumah Kades. Korban dibawa berobat oleh kades, setelahnya diserahkan ke saudara pelaku," katanya.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri tersebut tanpa perlawanan di dua lokasi.
"Kedua pasutri itu kasusnya kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. Kedua ditahan, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
(jbr/jbr)